Hammer adalah alat untuk memukul
paku. Hammer adalah salah satu alat tertua yang pernah ada di bumi ini.
Persamaan kata dari hammer adalah palu, godam, martil. Hammer bisa juga
dikatakan sebagai alat dari kayu yang dipukulkan pada meja untuk menandai
dibuka atau ditutupnya secara resmi suatu pertemuan seperti pada persidangan di
pengadilan atau acara peresmian gedung atau juga tempat-tempat penting lainnya.
Hammer adalah merupakan salah satu
alat pertukangan, alat ini terbuat dari besi di bagian kepala dan diberi
tangkai kayu sebagai pegangannya. Ada jugahammer yang semuanya terbuat dari
besi, baik pada bagian kepala sampai ketangkainya dan alat ini disebut martil.
Selain berfungsi sebagai pemukul paku, hammer juga ada yang berfungsi sebagai
pencabut paku, alat bantu memahat, membantu memasang ubin, penstelan sambungan
kayu, memecah batu, memancang kayu dan memukul patok.
Saat menggunakan hammer atau palu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menggunakannya, yaitu perhatikan keseimbangan antara panjang tangkai hammer dan berat kepala hammernya supaya dalam penggunaannya tidak terjadi kecelakaan kerja dan perkerjaan jadi lebih efektif. Jika kepala palu berada ditangkainya, pasak harus terpasang.
Saat menggunakan hammer atau palu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menggunakannya, yaitu perhatikan keseimbangan antara panjang tangkai hammer dan berat kepala hammernya supaya dalam penggunaannya tidak terjadi kecelakaan kerja dan perkerjaan jadi lebih efektif. Jika kepala palu berada ditangkainya, pasak harus terpasang.
Beberapa jenis gambar hammer atau palu
beserta nama dan fungsinyPALU KARET.
Berfungsi untuk memukul benda dari bahan lunak atau keras tanpa merusak
komponen yang dipukul.
PALU PLASTIK. Berfungsi untuk memukul benda dari bahan lunak atau keras
tanpa merusak komponen yang dipukul
PALU TEMBAGA. Berfungsi untuk memukul benda dari bahan logam yang keras
tanpa merusak komponen yang dipukul
PALU BESI. Berfungsi untuk memukul benda dari bahan logam yang keras
dibantu dengan alat perantara.
No comments:
Post a Comment